Perbankan di Indonesia



Nama : Ririn Dwiarianti

Nim : 2130401123

Kelas : Persya 3D

Matkul : aplikasi komputer 

Tugas : Buatlah blog seputar perbankan di Indonesia 

Perbankan di Indonesia 

A. INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA

     Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. 

  Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah tidak dapat menerima simpanan berupa giro dan tidak dapat turut serta dalam lalu lintas pembayaran, tidak dapat melakukan kegiatan bisnis dalam valas dan jangkauan kegiatan operasional yang terbatas.

Definisi

 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

   Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

   Bank Umum Konvensional (BUK) adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

    Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

   Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

   Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

    Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah [1]


B. Sejarah Perbankan di Indonesia

    Lembaga perbankan yang hadir di Indonesia pertama kali tentunya tidak terlepas dari kolonial Hindia Belanda. pada tahun 1746, VOC mendirikan De Bank van Leening untuk mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Indonesia.

  Seiring perjalanannya, De Bank van Leening tidak beroperasi dengan baik. AKhirnya pada tanggal 1 september 1752 didirikan De Bank Courant en Bank van leening. Namun, De Bank Courant en Bank van leening juga tidak berhasil beroperasi dengan baik yang berakhir dengan kebangkrutan.

    Pada akhir abad ke-18, VOC di Indonesia diambil oleh pemerintahan kerajaan Belanda. Hindai Timur jatuh ke tangan inggris setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen. Sejarah mencatat ada beberapa bank yang memiliki peran penting di Hindia Belanda. Bank tersebut adalah De Javasce NV, De Post Poar Bank, Hulp en Spaar Bank, De Escompto bank NV nationale Handles Bank, De, Algemenevolks Crediet Bank dan Nederland Handles Maatschappij.

   Bank Belanda yang berhasil berkembang dan menjadi cikal bakal bank sentral Indonesia adalah De Javasche Bank. De Javasche Bank didirikan pada tahun 1828. Pemerintah Hindia Belanda memberikan monopoli kepada De Javasche Bank untuk mengeluarkan uang yang mana pengedaran uangnya ditangani oleh pemerintahannya sendiri. Sejak saat itu, De Javasche Bank dikenal dengan bank of issue atau bank sirkulasi.

    Meski belum menjadi bank sentral secara penuh, De Javasche Bank memiliki fungsi sebagai bankir untuk pemerintah Hindia Belanda. Hal ini disebabkan De Javasche Bank hanya menjalankan beberapa tugas yang bisa dilakukan oleh bank sentral. Beberapa tugas yang dijalankan oleh De Javasche Bank antara lain, mendiskonto wesel dan surat utang jangka pendek, mengeluarkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, menyimpang dana devisa dan menjadi pusat kliring.

    Pada tahun 1946, Bank Negara Indonesia didirikan, dengan berkedudukan sebagai bank sentral. Yayasan Poesat Bank Indonesia dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia. Seiring waktu berjalan pemerintah Indonesia melakukan pemantapan kedudukan Bank Negara Indonesia. Akhirnya ketika Konferensi Meja Bundar, Pemerintah Indonesia dan Belanda setuju untuk mengubah fungsi Bank Negara Indonesia menjadi bank umum, yang awalnya menjadi bank sentral.


C. Undang-undang yang Mengatur Perbankan di Indonesia

      Saat ini, Undang-Undang Perbankan yang berlaku adalah UU no. 10 tahun 1998, yang merupakan amandemen dari UU no.7 tahun 1992. Ada beberapa pasal yang diamandemen seperti pasal tentang kewenangan perizinan pembukaan kantor bank. Awalnya kewenangan perizinan itu merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan, namun akhirnya kewenangan itu diserahkan oleh bank sentral, Bank Indonesia.

    Bank adalah sebuah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha atau lembaga lainnya. Bank adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Bank merupakan bagian dari sistem keuangan nasional dan sistem perekonomian nasional. Sebagai suatu lembaga kepercayaan, perbankan adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Keberadaan bank saling terkait, jika ada satu bank yang kolaps tentunya akan mempengaruhi bank yang lainnya.

    Karena kondisi tersebut, seiring waktu langkah-langkah pembinaan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia bahkan memberikan tugas pembinaan kepada Direktorat pengawasan dan Pembinaan Bank. Sampai akhir tahun 1999, Bank Indonesia selain diberikan kewenangan moneter juga diberi kewenangan sebagai Lender of the last resort. Sebagai lender of the last resort, Bank Indonesia bisa memberikan kredit dalam skema Kredit likuiditas Bank Indonesia dan juga Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

   Seiring waktu, Bank Indonesia ditempatkan sebagai lembaga yang independen dan tidak menyalurkan kredit lagi. Hal itu juga tertera dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Namun, hingga saat ini, masyarakat masih belum paham perbedaan fungsi bank dan juga koperasi karena kedua lembaga tersebut sama-sama menjadi lembaga pengumpul dana dari masyarakat.


D. Fungsi Lembaga Perbankan

Berikut adalah beberapa fungsi yang dimiliki lembaga perbankan, yaitu:

1. Sebagai Lembaga Perantara

 Lembaga perbankan memiliki fungsi sebagai lembaga perantara. Lembaga perantara yang dimaksud adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dengan memberikan deposit kepada masyarakat. Misalnya seperti tabungan haji, deposito, tabungan sekolah dan tabungan lainnya.

2. Sebaga Penyalur dana ke Masyarakat

 Lembaga perbankan selain menjadi lembaga perantara juga memiliki manfaat sebagai lembaga yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk produk pinjaman. Pinjaman ini juga ditetapkan oleh suku bunga kredit yang berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

3. Membantu Perekonomian Rakyat

  Lembaga perbankan bisa menjadi elemen yang membantu perekonomian rakyat supaya bisa mengatasi masalah ekonomi modern yang kerap dihadapi oleh pebisnis.

4. Sebagai Sistem Pembayaran

 Lembaga perbankan menjadi penyedia sistem pembayaran seperti giro, cek, pemindahan uang, kartu kredit, kliring antar bank dan-lain lain, sehingga bisa membantu dalam pembayaran antar pebisnis.

5. Sebagai Penyedia Jasa Kegiatan Perekonomian

  Lembaga perbankan menjadi penyedia jasa-jasa yang berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian. Jasa-jasa bank seperti penitipan barang berharga, jasa penyelesaian tagihan dan jasa pemberian jaminan.

6. Sebagai agen Pengembangan

 Lembaga perbankan menjadi agen pengembangan. Bank memiliki tugas sebagai pengumpul dana dan penyalur dana kepada masyarakat yang mana sangat penting untuk kelancaran berjalannya sektor riil. Kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi, dan juga konsumsi yang berkaitan dengan uang.

  Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan bank adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada bank tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.[2]

E. BI Institute

Sejarah

  Fakta bahwa perubahan dunia saat ini sampai pada era industri 4.0 yang berbasis IT, internet dan digital telah menjadi tantangan bagi bank sentral untuk mengikuti kecepatan perubahan tersebut termasuk Bank Indonesia. Untuk itu Bank Indonesia harus memahami apa yang terjadi dilingkungannya, terlebih lagi adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan merubah hampir semua aspek kehidupan menjadi new normal termasuk aspek kelembagaan yang terkait riset dan pengembangan kepemimpinan. ​​​

  Untuk menjawab tantangan di atas, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dalam kepemimpinan ekonomi nasional menjadi jawaban yang tepat. Pengelolaan SDM harus mampu membentuk manusia yang profesional, kompetitif, berwawasan ekonomi, dan memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, berkualitas, capable, melek teknologi dan mind set yang agile terhadap transformasi ke arah yang lebih baik serta memiliki akhlak mulia agar mampu menghadapi tantangan ke depan.

   Sejalan dengan Visi Indonesia Maju 2045, Bank Indonesia mereformulasi Visi Bank Indonesia 2020-2025 untuk “Menjadi Bank Sentral Digital Terdepan yang Berkontribusi Nyata terhadap Perekonomian Nasional dan Terbaik di antara Negara Emerging Markets untuk Indonesia Maju”. Untuk mencapai visi tersebut, dilakukan penguatan misi BI salah satunya “mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang handal, serta peran internasional yang proaktif”. Guna mencapai visi Bank Indonesia tersebut, dilakukan dengan transformasi kebijakan, transformasi digital, transformasi organisasi, dan transformasi SDM.

   Secara garis besar, Transformasi Digital akan berfokus untuk membawa BI menjadi yang terdepan dalam digitalisasi bank sentral, melalui optimalisasi Big Data, Artificial Intelligence (AI), machine learning, dan internet of things didukung platform teknologi BI Omni Experience yang andal dan aman. Transformasi Kebijakan akan dilaksanakan dengan memperkuat bauran kebijakan BI, baik dalam kerangka pemikiran, rumusan kebijakan, riset, serta lebih utama dalam digitalisasi kebijakan. Sementara Transformasi Organisasi/Kelembagaan terus diperkuat untuk menjadi yang terdepan dalam organisasi yang dinamis, digitalisasi proses kerja dan tata kelola yang prima. Terakhir, Transformasi SDM dan Budaya Kerja diarahkan untuk memperkuat SDM BI yang inovatif, profesional, kompeten, dan berakhlak mulia.










PILAR 1: LEARNING

Merupakan pilar yang terkait program pembelajaran dalam rangka penguatan kompetensi teknis kebanksentralan (moneter-market, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah) dan ekonomi digital, serta kompetensi perilaku manajerial dan kepemimpinan, baik untuk stakeholder internal dan eksternal dalam rangka mendukung pencapaian Visi dan Misi Bank Indonesia.



PILAR 2: RESEARCH

Pilar riset yang dilakukan BI Institute merupakan riset-riset strategis frontier mengenai isu-isu terkini dan berbagai isu strategis dibidang makroekonomi-moneter, stabilitas sistem keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, serta leadership yang mendukung kurikulum dan program pembelajaran. Riset-riset BI Institute dilakukan untuk mendukung perumusan kebijakan Bank Indonesia dan nasional. Memasuki era digital saat ini, riset-riset juga dilakukan untuk menavigasi ekonomi digital.



PILAR 3: STRATEGIC PARTNERSHIP

BI Institute membangun kerjasama dengan lembaga terkemuka baik di dalam maupun luar negeri untuk mendukung program pembelajaran dan penelitian yang berkualitas. Hal ini untuk mendukung program pembelajaran yang berkualitas dan meningkatkan eksposur SDM Bank Indonesia dan Indonesia di tataran global.



PILAR 4: PUBLIC EXPOSURE

Berbagai langkah strategis dilakukan untuk memperkenalkan dan melibatkan publik pada kegiatan BI Institute melalui penyediaan informasi menggunakan media website dan publikasi secara luas dan menyelenggarakan program yang inklusif bagi publik.​[3]



Daftar pustaka

1.https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/ikhtisar-perbankan/Pages/Lembaga-Perbankan.aspx

2.https://www.gramedia.com/literasi/lembaga-perbankan/

3.https://www.bi.go.id/id/bi-institute/Default.aspx








Komentar